Tuesday, June 5, 2018

Jawaban Anies Baswedan Soal Edaran Nominal Zakat Rp1 Juta


Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov) akan memperbaiki surat edaran sekitar Rp1 juta zakat di lingkungan RT / RW. Pemerintah Daerah Anies Rasyid Jakarta, Rasyid Baswedan telah meminta pihak terkait karena surat edaran dari Gubernur hanya merekomendasikan untuk mendistribusikan fitrah Zakat melalui Bazis.



Distribusi zakat nominal Rp 1 juta di lingkungan, 19659003] Zakat fitrah adalah kewajiban seorang Muslim yang berkualitas. Ini bukan kewajiban Gubernur, itu adalah tugas untuk mengatur agama. Untuk itu, kata dia, pemerintah hanya difasilitasi tetapi tidak disediakan dan lain-lain.


“Jadi itu akan dikoreksi, di dalam lingkaran tidak ada angka nominal, terutama targetnya,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/6) /2018) .


Vice Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, Distribusi zakat melalui bazis telah berlangsung selama beberapa tahun dan inisiatif ini. Namun, ia menekankan, tidak ada paksaan dan bentuk kesadaran masyarakat di bulan suci Ramadhan.


“Adalah baik bagi kami untuk menggunakan kesempatan ini karena potensi zakat kami sangat kecil, dan dari Rp150-200 triliun hingga hari ini kami dapat memperoleh hingga Rp8 triliun. Kami akan berkoordinasi dengan lembaga Bazis dan Baznas, tentu saja,” katanya.


Potensi target pendapatan zakat, Sandi mengatakan, sebenarnya sangat terbuka dan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban zakat dan juga berbagi dalam satu konsep yang diharapkan kemudian tindakan Pemerintah Daerah untuk mengurangi 1% kemiskinan selama lima tahun ke depan


” Kami ingin pembangunan masa depan untuk mengurangi kemiskinan untuk menciptakan lapangan kerja, tentu saja kita dapat memobilisasi sumbangan amal dan wakaf, “katanya.



Terima Kasih telah berkenana berkunjung ke blog kami
sumber: https://suarandeso.com/category/islam
Disqus Comments